MAKALAH BAHASA ARAB
“MAF’UL MA’AH”
DOSEN PENGAMPU: Ra’fat Hizmatul Himmah,M.Pd.I
![]() |
Di Susun
oleh kelompok 10:
1.
M.Kanzul Fikri
2.
M.Saiful
Machfud
3.
Riski Siyam
Saputra
PRODI BIMBINGAN
DAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS DAKWAH
DAN KOMUNIKASI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM
BLOKAGUNG BANYUWANGI
2016
Kata
Pengantar
Assalmu’allaikum
wr.wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya
kami dapat menyelesaikan makalah Maf’ul
Ma’ah ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami
berterima kasih pada Ibu Ra’fat Hizmatul Himmah,M.Pd.I selaku Dosen mata kuliah
Bahasa Arab yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini
dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai
Maf’ul Ma’ah. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini
terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap
adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di
masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran
yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat
dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun
ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya
kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan
kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah
ini di waktu yang akan datang.
Wassalam’allakum wr.wb
Penyusun
DAFTAR ISI
Cover
Kata
Pengantar i
Daftar
Isi ii
BAB
I Pendahuluan 1
A.
Latar Belakang 1
B.
Rumusan Masalah 1
C.
Tujuan Penulisan
1
BAB
II Pembahasan 2
A.
Pengertian
Maf’ul Ma’ah 2
B.
Syarat-syarat
Maf’ul Ma’ah 2
BAB
III Penutup 4
A.
Kesimpulan 4
Daftar
Pustaka 5
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Qoul ulama mengatakan bahwasanya ”barang siapa yang tabahhur
(menguasai secara mendetail dan mendalam layaknya lautan) terhadap ilmu nahwu
sharaf,maka orang tersebut akan mampu tabahhur dengan ilmu lainya.”
Dari sepenggal qoul ulama di atas
kita dapat menyimpulkan bahwasanya betapa pentingya kita mempelajari ilmu nahwu
sharaf.karena dengan mempelajari ilmu tersebut dan memahami secara mendalami
ilmu-ilmu yang lainya.Dengan maksud setelah kita mempelajari dan memahami nahwu
sharaf. diharapkan kita bisa mengamalkan ilmu nahwu sharaf sebagai perantara
terbukanya ilmu-ilmu yang lain.
Dalam makalah ini kami akan
menyampaikan salah satu bab yang dibahas
di dalam kitab-kitab nahwu yaitu maf’ul ma’ah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian dari maf’ul ma’ah?
2. Apa saja syarat-syarat
dari maf’ul ma’ah?
C. Tujuan Penulisan
1. Memahami
pengertian dari maf’ul ma’ah.
2. Mengetahui
syarat-syarat dari maf’ul ma’ah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Maf’ul Ma’ah
Di dalam
beberapa kitab menjelaskan pengertian dari Maf’ul Ma’ah sebagai berikut:
ه فعل معهفعل من ن لبيا يدكر الذالمنصوب إسم وهو
Ialah isim
yang dibaca nasob ,yang disebutkan untuk
menjelaskan orang yang bersamaan dengan pekerjaan yang dilakukan[1][1].
جرى غيره فعل معه كان من فسراواوبعد اسمتعريفه
“maf’ul
ma’ah ialah isim yang terletak sesudah wawu ma’iyyah yang menjelaskan dzat
(orang) yang melakukan sama-sama melakukan
pekerjaan’’[2][2].
معه جمعتى واو بعد المنتصب
السم هو معه المفعول
Contoh:جاء الامير و
الجيش ( dan bala tentaranya telah
datang pemimpin)
واستوى الماء و الخش (bersama kayu pengukurnya knai air itu)
Untuk lebih mudah memahami tentang maf'ul
Maah, coba anda perhatikan susunan kalimat ini (.جَاءَ اَلْأَمِيرُ وَالْجَيْشَ.).
Lapaz (جَاءَ)
sebagai Fiil madhi. dan lapaz (اَلْأَمِيرُ) sebagai Faailnya (sipelaku). serta
lapaz (وَالْجَيْشَ) sebagai maful Maah. coba perhatikan ulang pada lapaz (وَالْجَيْشَ)
ia berharkat Fathah (atau Manshub), karena Maf’ul Ma’ah adalah isim yang dinashabkan yang berfungsi untuk menerangkan apa yang
menyertai pelaku.
B. Syarat-syarat Maf’ul Ma’ah
AS-Sayyid Ahmad al-hasyimiy yang
mengatakan bahwa disyaratkan nashab sebagai isim yang al-maf’ul
ma’ah :
بعده الجملة انعقاد ليصح فضلة واو بعد الوقع الاسم يكون انا
ان يكون ما
قبله جملة فيها فعل او اسم فيه معنى الفعل و حر وفه
ان تكون الو
او التى تسبقه نصا في المعنى
Menurut pendapat di atas bahwa tidak terjadi al-maf’ul ma’ah,
kecuali terdapat padanya 3 (tiga) persyaratan yaitu:[4][4]
1.
isim Adanya yang
manshub sebagai fadhlatan;
2.
Adanya jumlah yang terdapat
sebelumnya, fi’il atau isim yang semakna dengan huruf-huruf hijaiyyah fi’il
tersebut;
3.
Adanya al-wawu yang
mendahului isim tersebut jelas nasnya sebagai wawu al-ma’iyyah.
Ketiadaan
ketiga syarat yang dimaksud, maka tidak dapat disebut kalimat tersebut sebagai al-maf’ul
ma’ah.
BAB
III
PENUTUP
A. kesimpulan
Maf’ul ma’ah ialah isim yang dibaca nasob yang jatuh sesudah huruf wawu.
Dimana huruf wawu tersebut berkedudukan sebagai wawu ma’iyyah.
Dalam
pembentukan maf’ul ma’ah mempunyai beberapa syarat sebagai berikut:
1.
Adanya isim
yang manshub sebagai fadhlatan;
2.
Adanya jumlah yang terdapat
sebelumnya, fi’il atau isim yang semakna dengan huruf-huruf hijaiyyah fi’il
tersebut;
3.
Adanya al-wawu yang
mendahului isim tersebut jelas nasnya sebagai wawu al-ma’iyyah.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Anwar
,Mochamad.2011.ilmu nahwu.sinar baru algesindo:Bandung
Ø As-sanhaji,
Muhammad.matan aj-jurumiyyah.al hidayah:Surabaya
Ø Qoyyum,muhammad
Ridwan.Nadhom Amrithi
Ø Minhatul Malik ,TOHA PUTRA
,Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar