Senin, 22 Mei 2017

etika profesi konselor



MAKALAH MATA KULIAH ETIKA SOSIAL
“KONSELING SEBAGAI PROFESI”
DOSEN PENGAMPU: Nur Hafifah,S.Ag,M.Sos


LOGO IAIDA
 














Di Susun oleh:
Muchammad Saiful Machfud
NIM : 15122110034

PRODI BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM
BLOKAGUNG BANYUWANGI
2017



Kata Pengantar

          Assalmu’allaikum wr.wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Konseling sebagai profesi dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Ibu Nur Hafifah,S.Ag,M.Sos selaku Dosen mata kuliah Etika Sosial yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Konseling sebagai profesi. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.
            Wassalam’allakum wr.wb


                                       Penyusun     






DAFTAR ISI
Cover
Kata Pengantar                                                                                                                    i
Daftar Isi                                                                                                                              ii
BAB I Pendahuluan                                                                                                            1
A. Latar Belakang                                                                                                             1
B. Rumusan Masalah                                                                                                        1
C. Tujuan Penulisan                                                                                                         1
BAB II Pembahasan                                                                                                            2
A.    Pengertian dan ciri Konseling sebagai profesi                                                           2
B.     Pengembangan Bimbingan dan Konseling                                                                5
C.     Etika Profesional                                                                                                       7
D.    Konfeden Tialitas dan Kompetensi                                                                           9
BAB III Penutup                                                                                                                 17
A. Kesimpulan                                                                                                                  17
Daftar Pustaka                                                                                                                     18
 


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan zaman, baik di bidang tekhnologi maupun ilmu pengetahuan sekarang ini, tidak hanya memperudah kita dalam kehidupan. Namun dibalik kemudahan-kemudahan dalam kehidupan ini, tetap saja ada efek negative dari itu semua. Salah satunya dibidang psikologi, banyak kasus-kasus psikologi yang muncul yang dialami masyarakat sekarang.
Untuk menanggulangi permasalahan yang muncul maka ilmu pengetahuan yang mengempuni dalam pemecahan permasalahan psikologi iut tentunya ilmu-ilmu ynag berhubungan dengan psikologi manusia. Makanya sekarang lagi marak ahli-ahli yang professional dibidang psikologi. Salah satunya profesi BK yang tidak hanya menjadi BK pendidikan tetapi juga BK-BK yang lainnya.
Untuk itu, agar menjadi ahli dibidang BK maka harus mempelajari terlebih dahulu tentang hakikat BK terlebih dahulu.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dan ciri Konseling sebagai Profesi ?
2.      Bagaimana pengembangan Profesi Bimbingan dan Konseling ?
3.      Apa saja Etika Profesional ?
4.      Apa konfiden tialitas dan kompetensi ?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui pengertian dan ciri Konseling sebagai Profesi.
2.      Mengatahui pengembangan Profesi Bimbingan dan Konseling.
3.      Mengatahui Etika Profesional.
4.      Mengatahui Konfiden Tialitas dan Kompetensi.






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan ciri Konseling sebagai Profesi
Istilah “profesi” memang selalu menyangkut pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan dapat disebut profesi. Untuk mecegah kesimpang-siuran tentang arti profesi dan hal-hal yang bersangkut paut dengan itu, berikut ini dikemukakan beberapa istilah dan ciri-ciri profesi. “Profesi” adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para petugasnya. Artinya, pekerjaan yang disebut profesi, tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin profecus yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual.
Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik. Kata Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Di dalam profesi dituntut adanya keahlian dan etika khusus serta standar layanan. Pengertian ini mengandung implikasi bahwa profesi hanya dapat dilakukan oleh orang-orang secara khusus di persiapkan untuk itu. Dengan kata lain profesi bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak memperoleh pekerjaan lain. Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Profesi mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi. Seorang petugas staf administrasi bisa berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikian halnya dengan Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan pendidikan khusus. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.
Ada beberapa istilah yang berkaitan dengan profesi, antara lain :
·       Profesi adalah jabatan yang menuntut keahlian seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial.
·       Profesional mengacu pada dua hal yaitu, pertama orang yang menyandang suatu profesi. Kedua, penanpilan seorang dalam melakukan pekerjaan sesuai profesinya.
·       Profesionalisme adalah suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber penghidupan.
·       Profesionalitas merupakan kemampuan sikap seorang anggota profesi untuk bertindak secara professional.
·       Profesionalisasi meruju kepada suatu proses pengembangan keprofesionalan para anggota suatu profesi.
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.    Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.    Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.    Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.    Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, di mana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.    Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
6.    Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi
Di lain pihak, D. Westby Gibson (1965) menjelaskan ada empat ciri yang melekat pada profesi,[9] yaitu :
1.    Pengakuan oleh masyarakat terhadap layanan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh kelompok pekerja dikategorikan sebagai suatu profesi.
2.    Dimilikinya sekumpulan bidang ilmu yang menjadi landasan sejumlah teknik dan prosedur yang unik.
3.    Diperlukannya persiapan yang sengaja dan sistematik sebelum orang mampu melaksanakan suatu pekerjaan professional.
4.    Dimilikinya organisasi profesional yang disamping melindungi kepentingan anggotanya dari saingan kelompok luar, juga berfungsi tidak saja menjaga, akan tetapi sekaligus selalu berusaha meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, termasuk tindak-tindak etis profesional kepada anggotanya.
B.     Pengembangan Profesi Bimbingan dan Konseling
Diyakini bahwa pelayanan bimbingan dan konseling adalah suatu profesi yang dapat memenuhi ciri-ciri dari persyaratan suatu profesi. Ciri-ciri profesi :
a.       Suatu profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang memenuhi fungsi dan kebermaknaan sosial
b.      Penampilan pelayanan tersebut bukan hanya dilakukan secara rutin saja, melainkan bersifat pemecahan masalah.
c.       Para anggotanya, baik perorangan maupun kelmpok lebih memntingkan pelayanan yang bersifat social daripada pelayanan yang hanya mengejar keuntungan ekonomi saja.
d.      Selama dalam pekerjaan itu, para anggotanya terus menerus berusaha menyegarkan dan meningkatkan kompetensinya dengan jalan mengikuti secara cermat literature dalam bidang pekerjaan itu.
Pengembangan profesi bimbingan dan konseling antara lain:
1.      Standaritas Unjuk Kerja Professional Konselor
            Masih banyak orang yang memandang bahwa pekerjaan bimbingan dan konseling dapat dilakukan oleh siapapun juga, asalkan mampu berkomunikasi dan berwawancara
2.      Standarisasi Penyiapan Konselor
            Tujuan penyiapan konselor ialah agar para konselor memiliki wawasan san menguasai serta dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya materi dan keteampilan yang terkandung dalam butir-butir rumusan anjuk kerja.
3.      Akreditasi
            Lembaga pendidikan konselor perlu diakreditasi untuk menjamin mutu lulusannya, akreditasi meliputi penilaian terhadap misi, tujuan struktur dan isi program. Akreditasi merupakan prosedur yang secara resmi diakui bagi suatu profesi. Tujuan pokok akreditasi adalah memantapkan kredibilitas profesi. Tujaun ini lebih lanjut dirumuskan sebagai berikut:
a.         untuk menilai bahwa program yang ada memenuhi standar yang ditetapkan oleh profesi
b.        Untuk menegaskan misi dan tujuan program
c.         Untuk menarik calon koselor dan tenaga kerja yang bermutu tinggi
d.        Untuk membantu para lulusan memenuhi tuntutan kredensial seperti lisensi
e.         Untuk meningkatkan kemampuan program
f.         Untuk meningkatkan program
g.        Memungkinkan mahasiswa dan staf pengajar berperan serta dalam evaluasi program secara intensif
h.        Untuk membantu mahasiswa yang berpotensi dalam seleksi memakai program pendidikan konselor
i.          Untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat pendidikan masyarakat profesi dan masyarakat pada umumnya tentang kemampuan pelayanan bimbingan dan konseling.
4.      Sertifikasi Dan Lisensi
Sertifikasi merupakan upaya lebih lanjut untuk lebih memantapka dan menjamin profesionalisasi bimbingan dan konseling. Para lulusan penddikan konselor yang akan bekerja di lembaga-lembaga pemerintah misalnya di sekolah-sekolah, diharuskan menempuh program sertifikasi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas para petugas yang akan menangani peayanan bimbingan dan konseling.
Untuk dapat diselenggarakannya program akreditas, sertifkasi dan lisensi itu harus terlebih dahulu disusun dan diberlakukan undang-undang atau peraturan pemerintah, dengan prosedur seperti ini kerjasama antara pemerintah dan organisasi profesi terjalin secara nyata dan baik di samping itu peranan organisasi profesi untuk menegakkan dan menjaga standar professional dan menjaga bidang geraknya dapat terpenuhi secara mantap
5.      Pengembangan Organisasi Profesi
Organisasi profesi adalah himpunan orang-orang yang mempunyai profesi yagn sama sesuai dengan dasar pembentukan dan  sifat organisasi itu sendiri, yaitu profesi dan professional, maka tujuan  organisasi profesi menyangkut hal-hal yang berbau keilmuan organisasi profesi tidak berorientasi pada keuntungan ekonomi ataupun pada penggalangan kekuatan politik.
Tujuan organisasi profesi dapat dirumuskan “tri dharma organisasi profesi”, yaitu :
a)      Pengembangan ilmu
b)      Pengembangan pelayanan
c)      Penegakkan kode etik profesional
                        Organisasi profesi bimbingan dan konseling dikehendaki dapat menjalankan ketiga darma itu sebagaimana yang diharapkan. Personel pelaksana bimbingan dan konseling di sekolah adalah segenap unsur dalam organigram pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dengan koordinator dan guru pembimbing/konselor sebagai pelaksana utamanya. Keikutsertaan dalam program akreditasi lembaga pendidikan konselor, sertifikasi dan pemberian lisens tidak lain adalah wujud dari pelaksanaan ketiga darma itu.  Demikian juga perumusan umum kerja dan pembinaan serta pengembangan melalui pendidikan konselor tidak terlepas dari upaya pengembangan profesi yang menjadi sisi organisasi profesi bimbingan dan konseling.

C.    Etika Profesional
Dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata Latin “ethicus” dan dalam bahasa Yunani disebut “ethicos” yang berarti kebiasaan. Dari segi terminologi (istilah) mengatakan etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia. Mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik.
Etika merupakan cabang filsafat, sehingga etika adalah penyelidikan filosofis mengenai kewajiban-kewajiban manusia, dalam hal-hal yang baik dan buruk atau dalam pengertian lain tentang moral dan immoral.
Corey menjelaskan ada lima prinsip dasar mengenai etika yang merupakan bagian dari sebuah pemberian bantuan yang berfungsi untuk meningkatkan etika seorang konselor hingga menuju level profesional. Kelima prinsip dasar tersebut akan dijelaskan sebagai berikut.
1.      Otonomi
Prinsip ini menunjukkan kebebasan seorang untuk memilih seorang konselornya dalam menghadapi masalahnya dan promosi seorang konselor dengan menunjukkan keunikannya melalui metode konselingnya. Prinsip ini didasarkan kepada teori humanistik yang dipelopori oleh Carl Rogers. Dalam melihat dampak dari otonomi ini, konselor harus mempunyai keilmuan yang benar akan kliennya untuk memilih dan melakukan pemberian bantuan sesuai harapannya, dan seorang konselor profesional harus menunjukkan jalan yang terbaik dalam penyelesaian suatu masalah.
2.      Tidak Melanggar Kode Etik sebagai Seorang Konselor dan Klien
Seorang konselor profesional harus berusaha untuk menghindari resiko dari proses konseling yang dilakukan, baik masalah fisik, emosi, dan psikologis, atau tingkah laku yang berpotensi menyinggung diri klien. Konselor harus berhati-hati dalam memberikan bantuan (treatment) kepada seorang klien.
3.      Dengan Penuh Kasih Sayang
Prinsip ini menjelaskan bahwa melalui proses konseling mampu menghasilkan kondisi yang lebih baik bagi seorang klien. Secara alami, proses konseling profesional menghasilkan perubahan pada klien menggunakan pendekatan budayanya.
4.      Menggunakan Prinsip Keadilan
Keadilan ini berarti bahwa setiap proses konseling yang dilakukan kepada setiap klien harus sama, tanpa membedakan faktor apapun. Setiap orang apapun jenis kelamin, umur, asal, atau difabel secara umum harus diberikan akses yang sama dalam pelayanan konseling.
5.      Dengan Menggunakan Kesetiaan
Kesetian berarti bahwa seorang konselor yang profesional harus memberikan janji yang benar dan tidak memberikan janji palsu artinya harus berkomitmen dalam pelayanannnya. Artinya dalam proses konseling yang dilakukan dengan penuh keterbukaan antara konselor dan klien.
Mengaplikasikan kelima prinsip ini untuk mencapai keprofesionalan dari seorang konselor merupakan tugas yang tidak mudah, khususnya kepada klien yang berbeda budaya. Dengan kesuksesan mengaplikasikan semua prinsip ini maka akan dicapai level profesionalitas praktisi konselor.
Etika profesional konselor adalah kaidah-kaidah perilaku yang menjadi rujukan bagi konselor dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya  memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada konseli. Kaidah-kaidah perilaku yang dimaksud diatas sebagai berikut.
1.Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sebagai manusia dan mendapatkan layanan konseling tanpa melihat suku bangsa, agama, atau budaya.
2.Setiap manusia/ individu memiliki hak untuk mengembangkan dan mengarahkan diri.
3.Setiap orang memiliki hak untuk memilih dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambilnya.
4.Setiap konselor membantu perkembangan setiap konseli, melalui layanan bimbingan dan konseling secara profesional.
5.Hubungan konselor dengan konseli sebagai hubungan yang membantu yang didasarkan kepada kode etik (etika profesi). 
6.Bekerja dalam suatu tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional lain.
7.Menyelenggarakan layanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik professional konselor.
8.Melaksanakan referal sesuai dengan keperluan.
9.Mendahulukan kepentingan konseli dari pada kepentingan pribadi konselor.

D.    Konfeden Tialitas dan Kompetensi
Standar Kompetensi Konselor
Atas dasar konteks tugas dan ekspektasi kinerja dimaksud, sosok utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan profesional sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah (scientific basis) dari kiat (arts) pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan dan konseling. Landasan ilmiah inilah yang merupakan khasanah pengetahuan (enabling competencies) yang digunakan oleh konselor untuk mengenal secara mendalam dari berbagai segi kepribadian konseli yang dilayani, seperti dengan sudut pandang psikologik, antropologik, sosiologik, filosofik, serta berbagai program, sarana dan prosedur yang diperlukan untuk menyelenggarakan pepelayanan bimbingan dan konseling, baik yang berkembang dari hasil-hasil penelitian maupun dari pencermatan terhadap praksis di bidang bimbingan dan konseling sepanjang perjalanannya sebagai bidang pelayanan profesional.
Kompetensi Akademik calon konselor meliputi kemampuan (a) mengenal secara mendalam konseli yang hendak dilayani, (b) menguasai khasanah teoretik konteks, asas, dan prosedur serta sarana yang digunakan dalam penyelenggaraan pepelayananbimbingan dan konseling, (c) menyelenggarakan pepelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan (d) mengembangkan profesionalitas sebagai konselor secara berkelanjutan. Pembentukan kompetensi akademik calon konselor ini merupakan proses pendidikan formal jenjang S-1 bimbingan dan konseling, yang bermuara pada penganugerahan jiazah akademik Sarjana Pendidikan dengan kekhususan bimbingan dan konseling.
Kompetensi profesional merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan kompetensi akademik yang telah diperoleh dalam konteks otentik dalam Pendidikan Profesi Konselor (PPK) yang berorientasi pada pengalaman lapangan.
Kompetensi profesional konselor adalah kiat dalam penyelenggaraan pepelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan yang lama serta beragam situasinya dalam konteks otentik di lapangan yang dikemas sebagai Pendidikan Profesi Konselor (PPK), di bawah penyeliaan konselor senior yang bertindak sebagai pembimbing atau mentor. Keberhasilan menempuh dengan baik program PPK ini bermuara pada penganugerahan sertifikat profesi bimbingan dan konseling yang dinamakan Sertifikat Konselor, dengan gelar profesi Konselor, disingkat Kons.
Keutuhan kompetensi tersebut mencakup: (1) memahami secara mendalam konseli yang dilayani, (2) menguasai landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan konseling, (3) menyelenggarakan pepelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan (4) mengembangkan profesionalitas profesi secara berkelanjutan, (5) yang dilandasi sikap, nilai, dan kecenderungan pribadi yang mendukung.
Rincian Kompetensi Konselor
KOMPETENSI
SUB KOMPETENSI

  1. MEMILIKI Sikap, nilai, dan disposisi kepribadian yang mendukung

1. Beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan YME
1.1 Menampilkan kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
1.2 Konsisten dalam menjalankan kehidupan beragama dan toleran terhadap pemeluk agama lain
1.3 Berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur

2. Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas dan kebebasan untuk memilih
2.1 Mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis tentang manusia sebagai makhluk spiritual, bermoral, sosial, individual, dan berpotensi
2.2 Menghargai dan mengembangkan potensi positif konseli
2.3 Peduli terhadap kemaslahatan konseli
2.4 Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan hak asasinya.
2.5 Toleran terhadap permasalahan orang lain
2.6 Bersikap demokratis.

3. Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat
3.1 Menampilkan kepribadian dan perilaku yang terpuji (seperti jujur, sabar, ramah, dan konsisten )
3.2 Menampilkan emosi yang stabil.
3.3 Peka, bersikap empati, serta menghormati keragaman dan perubahan
3.4 Menampilkan toleransi tinggi terhadap individu yang menghadapi stres dan frustasi

4. Menampilkan kinerja berkualitas tinggi
4.1 Menampilkan tindakan yang cerdas, kreatif, inovatif, dan produktif
4.2 Bersemangat, berdisiplin, dan mandiri
4.3 Berpenampilan menarik dan menyenangkan
4.4 Berkomunikasi secara efektif

B. MEMAHAMI secara mendalam konseli YANG HENDAK DILAYANI

  1. Memahami perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli
1.1 Mengaplikasikan kaidah-kaidah perilaku manusia dan perkembangan fisik dan psikologis individu dalam upaya pendidikan pada umumnya dan dalam pepelayanan bimbingan dan konseling
1.2 Mengaplikasikan kaidah-kaidah kepribadian, individulaitas dan perbedaan individu dalam upaya pendidikan pada umumnya dan dalam pepelayanan bimbingan dan konseling.
1.3 Mengaplikasikan kaidah-kaidah kegiatan belajar dalam upaya pendidikan pada umumnya dan dalam pepelayanan bimbingan dan konseling.
1.4 Mengaplikasikan kaidah-kaidah keberbakatan dalam upaya pendidikan pada umumnya dan dalam pepelayanan bimbingan dan konseling.
1.5.Mengaplikasikan kaidah-kaidah kesehatan mental dalam upaya pepelayanan bimbingan dan konseling






2. Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, masalah, dan kebutuhan konseli
2.1 Menguasai hakikat asesmen
2.2 Memilih teknik asesmen yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan bimbingan dan konseling
2.3 Menyusun dan mengembangkan instrumen asesmen untuk keperluan bimbingan dan konseling
2.4 Mengadministrasikan asesmen untuk mengungkapkan masalah-masalah konseli.
2.5 Memilih dan mengadministrasikan teknik asesmen pengungkapan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi konseli.
2.6 Memilih dan mengadministrasikan instrumen untuk mengungkapkan kondisi aktual konseli berkaitan dengan lingkungan
2.7 Mengakses data dokumentasi tentang konseli dalam pepelayanan bimbingan dan konseling
2.8 Menggunakan hasil asesmen dalam pepelayanan bimbingan dan konseling dengan tepat
2.9 Menampilkan tanggung jawab profesional dalam praktik asesmen

C. MENGUASASI landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan konseling

1. Menguasai teori dan praksis pendidikan
1.1 Menguasai ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya
1.2 Menguasai konsep dasar dan mengimplementasikan prinsip-prinsip pendidikan dan proses pembelajaran
1.3 Menguasai landasan budaya dalam praksis pendidikan

2. Menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan konseling
2.1 Memahami dan mengaplikasikan hakikat pepelayanan bimbingan dan konseling.
2.2 Memahami dan mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan konseling.
2.3 Memahami dan mengaplikasikan dasar-dasar pepelayanan bimbingan dan konseling.
2.4 Memahami dan mengaplikasikan pepelayanan bimbingan dan konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja.
2.5 Memahami dan mengaplikasikan pendekatan /model/jenis pepelayanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
2.6 Menguasai dan mampu mengaplikasikan dalam praktik format pepelayanan bimbingan dan konseling.

3. Menguasai esensi pepelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenjang, dan jenis satuan pendidikan
3.1 Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jalur pendidikan informal, formal dan non formal
3.2 Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenis pendidikan umum , kejuruan, dan agama
3.3 Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenjang pendidikan usia dini, dasar dan menengah

D. MENYelenggaraKan pelayanan Bimbingan dan Konseling YANG MEMANDIRIKAN

1. Merancang program Bimbingan dan Konseling
2. Mengimplementasikan program Bimbingan dan Konseling yang komprehensif
3. Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan Konseling.
1.1 Menganalisis kebutuhan peserta didik
1.2 Menyusun program bimbingan dan konseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan
1.3 Menyusun rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling
1.4 Merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program bimbingan dan konseling
2.1 Melaksanakan program bimbingan dan
konseling.
2.2 Melaksanakan pendekatan kolaboratif dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
2.3 Memfasilitasi perkembangan akademik, karier, personal, dan sosial konseli
2.4 Mengelola sarana dan biaya program bimbingan dan konseling
3.1 Melakukan evaluasi hasil, proses, dan program bimbingan dan konseling
3.2 Melakukan penyesuaian proses pelayanan bimbingan dan konseling.
3.3 Menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait
3.4 Menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program bimbingan dan konseling

E. MENGEMBANGKAN profesionalitas SECARA BERKELANJUTAN

1. Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional
1.1 Memahami dan mengelola kekuatan dan keterbatasan pribadi dan profesional.
1.2 Bekerja dalam tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional lain.
1.3 Menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional konselor
1.4 Mempertahankan objektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah konseli.
1.5 Melaksanakan referal sesuai dengan keperluan
1.6 Peduli terhadap identitas profesional dan pengembangan profesi
1.7 Mendahulukan kepentingan konseli daripada kepentingan pribadi konselor

2. Berperan aktif di dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling.
2.1 Memahami tujuan dan berperan aktif dalam organisasi profesi untuk pengembangan diri dan profesi bimbingan dan konseling
2.2 Memahami peran organisasi profesi lain dan memanfaatkannya untuk suksesnya pepelayanan bimbingan dan konseling

3. Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling
3.1 Memahami berbagai jenis dan metode penelitian
3.2 Mampu merancang penelitian bimbingan dan konseling
3.3 Melaksaanakan penelitian bimbingan dan
konseling
3.4 Memanfaatkan hasil penelitian dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling

4. Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling
(profesional)
14.1 Memahami berbagai jenis dan metode penelitian
14.2 Mampu merancang penelitian bimbingan dan konseling
14.3 Melaksaanakan penelitian bimbingan dan
konseling
14.4 Memanfaatkan hasil penelitian dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling

D. KOMPETENSI SOSIAL

1. Mengkomunikasikan aspek-aspek profesional bimbingan dan konseling kepada pihak-pihak terkait
15.1 Mengkomunikasikan aspek-aspek teoritis dan praktik bimbingan dan konseling baik kepada stakeholders di tempat konselor bekerja maupun
pihak di luar profesi bimbingan dan konseling
15.2 Menginformasikan hasil pepelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait sesuai dengan prinsip dan asas profesi bimbingan dan konseling.

2. . Mengimplementasikan kolaborasi intern dan antarprofesi
16.1 Bekerja sama dengan pihak-pihak terkait di dalam tempat bekerja (seperti guru, orang tua, tenaga administrasi)
16.2 Bekerja dalam tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional profesi lain.
16.3 Melaksanakan referal kepada ahli profesi lain
sesuai dengan keperluan

3. Berperan aktif di dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling.
17.1 Memahami tujuan organisasi profesi untuk pengembangan diri dan profesi bimbingan dan konseling
17.2 Memahami peran organisasi profesi lain dan memanfaatkannya untuk suksesnya pepelayanan bimbingan dan konseling
17.3 Berperan aktif dalam kegiatan organisasi profesi untuk pengembangan diri dan profesi bimbingan dan konseling
























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berbagai landasan, asas, dan prinsip dalam bimbingan konseling telah diperoleh dari berbagai referensi yang disatukan menjadi satu pembahsan yang padu,untuk kemudian dijadikan makalah. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam proses pelaksanaan bimbingan dan konseling terdapat prinsip, landasan dan asas yang mesti dan mutlak diketahui serta difahami oleh pembimbing (konselor) agar dalam melakukan praktek tidak terjadi kesalahkaprahan kepada klien yang dibimbing, banyak macam atau pembagian yang ada dalam pembahasan prinsip, landasan, dan asas tersebut. Jadi sebagai calon konselor yang baik, maka penting bagi kita mempeajari dan mengetahui dasar-dasar tentang prinsip, landasan dan asas bimbingan konseling itu, agar dalam melakukan pembelajaran dikelas nantinya kita sudah bisa menangkap sedikitnya apa yang dibahas dan dipaparkan oleh guru dosen masing-masing, sehingga ketika turun kelapangan dan melakukan konseling layaknya seorang konselor kita sudah menguasai dan paham betul tentang berbagai masalah yang dihadapi oleh klien, terutama dalam mengenai asas, prinsip, dan landasan yang telah kita pelajari dari awal menjadi calon konselor hingga kelak menjadi seorang professional dalam bidang konseling itu sendiri, serta tidak ada penyalah gunaan dalam praktik dan proses konseling yang dapat mengakibatkan dampak negatif kesemua objek yang bersangkutan, baik bagi seorang klien maupun pribadi konselor.

b)       
DAFTAR PUSTAKA
Ø  Hikmawati, Fenti.2011.Bimbingan Konseling edisi Revisi.Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada.
Ø  Sukardi, Dewa Ketut.2010.Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah.Jakarta:PT. Rineka Cipta.
Ø  Walgito, Bimo.2010.bimbingan + Konseling (Studi & Karier). Yogyakarta:ANDI Yogyakarta
Ø  Aqib, Zainal. Ikhtisar Bimbingan dan Konseling Di Sekolah. Bandung: Yrama Widya, 2012.
Ø  Damayanti, Nidya. Buku pintar Panduan Bimbingan dan Konseling.Yogyakarta: Araska,   Pinang Merah Residence kav.14, 2012.
Ø  Kusmawati, Nila, Proses Bimbingan dan Konseling diSekolah. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Ø  Loekmono, Lobby. Bimbingan pengetian dan skopa, Salatiga: Pusat Pengembangan Universitas Satya Wacana, 1983.
Ø  Mappiare, Andi. Pengantar Bimbingan dan Konseling di Sekolah, Surabaya: Usaha nasional, tt.
Ø  Salahudin, Anas,  Bimbingan dan konseling, Bandung: Pustaka Setia, 2010.
Ø  Sukardi, Dewa Ketut.  Dasar-Dasar Bimbingan dan Penyuuhan di Sekolah, Surabaya: Usaha Nasiona, tt.
Ø  Sukardi, Dewa Ketut.  Proses Bimbingan dan Konseling diSekolah, Jakarta: Rineka  Cipta, 2008.
Ø  Sukardi, Dewa Ketut. Pengantar Pelaksana Program Bimbingan dan konseling di Sekolah, Jakarta: Rineka cipta, 2008.
Ø  Walgito, Bimo. Bimbingan dan Konseling di Sekolah,, Yogyakarta: Andi Offset, 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar