MAKALAH MATA KULIAH ETIKA
SOSIAL
“KONSELING
SEBAGAI PROFESI”
DOSEN PENGAMPU: Nur Hafifah,S.Ag,M.Sos
![]() |
Di Susun
oleh:
Muchammad Saiful
Machfud
NIM :
15122110034
PRODI BIMBINGAN
DAN PENYULUHAN ISLAM
FAKULTAS DAKWAH
DAN KOMUNIKASI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM
BLOKAGUNG BANYUWANGI
2017
Kata
Pengantar
Assalmu’allaikum
wr.wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya
kami dapat menyelesaikan makalah Konseling sebagai profesi dengan baik meskipun
banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Ibu Nur
Hafifah,S.Ag,M.Sos selaku Dosen mata kuliah Etika Sosial yang telah memberikan
tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini
dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Konseling
sebagai profesi. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini
terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap
adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di
masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran
yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat
dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun
ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya
kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan
kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah
ini di waktu yang akan datang.
Wassalam’allakum wr.wb
Penyusun
DAFTAR ISI
Cover
Kata
Pengantar i
Daftar
Isi ii
BAB
I Pendahuluan 1
A.
Latar Belakang 1
B.
Rumusan Masalah 1
C.
Tujuan Penulisan
1
BAB
II Pembahasan 2
A. Pengertian dan ciri Konseling sebagai profesi 2
B.
Pengembangan Bimbingan dan Konseling 5
C.
Etika Profesional 7
D.
Konfeden Tialitas dan Kompetensi 9
BAB
III Penutup 17
A.
Kesimpulan 17
Daftar
Pustaka 18
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan zaman, baik di bidang tekhnologi maupun ilmu
pengetahuan sekarang ini, tidak hanya memperudah kita dalam kehidupan. Namun
dibalik kemudahan-kemudahan dalam kehidupan ini, tetap saja ada efek negative
dari itu semua. Salah satunya dibidang psikologi, banyak kasus-kasus psikologi
yang muncul yang dialami masyarakat sekarang.
Untuk menanggulangi permasalahan yang muncul maka ilmu pengetahuan yang
mengempuni dalam pemecahan permasalahan psikologi iut tentunya ilmu-ilmu ynag
berhubungan dengan psikologi manusia. Makanya sekarang lagi marak ahli-ahli
yang professional dibidang psikologi. Salah satunya profesi BK yang tidak hanya
menjadi BK pendidikan tetapi juga BK-BK yang lainnya.
Untuk itu, agar menjadi ahli dibidang BK maka harus mempelajari terlebih
dahulu tentang hakikat BK terlebih dahulu.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian dan ciri Konseling sebagai Profesi ?
2.
Bagaimana
pengembangan Profesi Bimbingan dan Konseling ?
3.
Apa
saja Etika Profesional ?
4.
Apa
konfiden tialitas dan kompetensi ?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui
pengertian dan ciri Konseling sebagai Profesi.
2.
Mengatahui
pengembangan Profesi Bimbingan dan Konseling.
3.
Mengatahui
Etika Profesional.
4.
Mengatahui
Konfiden Tialitas dan Kompetensi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan ciri Konseling sebagai Profesi
Istilah “profesi”
memang selalu menyangkut pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan dapat disebut
profesi. Untuk mecegah kesimpang-siuran tentang arti profesi dan hal-hal yang
bersangkut paut dengan itu, berikut ini dikemukakan beberapa istilah dan
ciri-ciri profesi. “Profesi” adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut
keahlian dari para petugasnya. Artinya, pekerjaan yang disebut profesi, tidak
bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus
terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu.
Profesi adalah
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession
atau bahasa latin profecus yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan
mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi,
profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi
pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan
pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan
pekerjaan manual.
Jadi suatu profesi
harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan
akademik. Kata Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai
bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan,
dsb) tertentu. Di dalam profesi dituntut adanya keahlian dan etika khusus serta
standar layanan. Pengertian ini mengandung implikasi bahwa profesi hanya dapat
dilakukan oleh orang-orang secara khusus di persiapkan untuk itu. Dengan kata
lain profesi bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak
memperoleh pekerjaan lain. Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam
melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan
teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari
lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang
dapat dipertanggungjawabkan.
Profesi mempunyai dua
pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam
pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk
memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan
dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian
tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial
dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan
kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi
kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar
akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya
penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia,
kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang
dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi
tersebut.
Profesi merupakan
bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi. Seorang
petugas staf administrasi bisa berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak
demikian halnya dengan Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan pendidikan
khusus. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan
keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.
Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum,
pendidikan, dan kependetaan.
Ada beberapa istilah yang berkaitan dengan profesi,
antara lain :
·
Profesi adalah jabatan
yang menuntut keahlian seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat
komersial.
·
Profesional mengacu
pada dua hal yaitu, pertama orang yang menyandang suatu profesi. Kedua,
penanpilan seorang dalam melakukan pekerjaan sesuai profesinya.
·
Profesionalisme adalah
suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai
atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula
pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber
penghidupan.
·
Profesionalitas
merupakan kemampuan sikap seorang anggota profesi untuk bertindak secara
professional.
·
Profesionalisasi meruju
kepada suatu proses pengembangan keprofesionalan para anggota suatu profesi.
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini
dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap
pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi
harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, di mana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
6. Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan
kepentingan pribadi
Di lain pihak, D. Westby Gibson (1965) menjelaskan ada empat ciri yang
melekat pada profesi,[9] yaitu :
1. Pengakuan oleh masyarakat terhadap layanan tertentu yang hanya dapat
dilakukan oleh kelompok pekerja dikategorikan sebagai suatu profesi.
2. Dimilikinya sekumpulan bidang ilmu yang menjadi landasan sejumlah teknik
dan prosedur yang unik.
3. Diperlukannya persiapan yang sengaja dan sistematik sebelum orang mampu
melaksanakan suatu pekerjaan professional.
4. Dimilikinya organisasi profesional yang disamping melindungi kepentingan
anggotanya dari saingan kelompok luar, juga berfungsi tidak saja menjaga, akan
tetapi sekaligus selalu berusaha meningkatkan kualitas layanan kepada
masyarakat, termasuk tindak-tindak etis profesional kepada anggotanya.
B.
Pengembangan Profesi Bimbingan dan Konseling
Diyakini
bahwa pelayanan bimbingan dan konseling adalah suatu profesi yang dapat
memenuhi ciri-ciri dari persyaratan suatu profesi. Ciri-ciri profesi :
a. Suatu
profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang memenuhi fungsi dan
kebermaknaan sosial
b. Penampilan pelayanan tersebut bukan hanya dilakukan secara rutin saja,
melainkan bersifat pemecahan masalah.
c. Para anggotanya, baik perorangan maupun kelmpok lebih memntingkan pelayanan
yang bersifat social daripada pelayanan yang hanya mengejar keuntungan ekonomi
saja.
d. Selama dalam pekerjaan itu, para anggotanya terus menerus berusaha
menyegarkan dan meningkatkan kompetensinya dengan jalan mengikuti secara cermat
literature dalam bidang pekerjaan itu.
Pengembangan profesi bimbingan dan konseling antara lain:
1. Standaritas Unjuk Kerja Professional Konselor
Masih banyak orang yang
memandang bahwa pekerjaan bimbingan dan konseling dapat dilakukan oleh siapapun
juga, asalkan mampu berkomunikasi dan berwawancara
2. Standarisasi Penyiapan Konselor
Tujuan penyiapan konselor
ialah agar para konselor memiliki wawasan san menguasai serta dapat
melaksanakan dengan sebaik-baiknya materi dan keteampilan yang terkandung dalam
butir-butir rumusan anjuk kerja.
3. Akreditasi
Lembaga pendidikan
konselor perlu diakreditasi untuk menjamin mutu lulusannya, akreditasi meliputi
penilaian terhadap misi, tujuan struktur dan isi program. Akreditasi merupakan prosedur yang secara resmi
diakui bagi suatu profesi. Tujuan pokok akreditasi adalah memantapkan
kredibilitas profesi. Tujaun ini lebih lanjut dirumuskan sebagai berikut:
a.
untuk menilai bahwa program yang ada memenuhi
standar yang ditetapkan oleh profesi
b.
Untuk menegaskan misi dan tujuan program
c.
Untuk menarik calon
koselor dan tenaga kerja yang bermutu tinggi
d.
Untuk membantu para lulusan memenuhi tuntutan
kredensial seperti lisensi
e.
Untuk meningkatkan kemampuan program
f.
Untuk meningkatkan program
g.
Memungkinkan mahasiswa dan staf pengajar berperan
serta dalam evaluasi program secara intensif
h.
Untuk membantu
mahasiswa yang berpotensi dalam seleksi memakai program pendidikan konselor
i.
Untuk mendapatkan
kepercayaan dari masyarakat pendidikan masyarakat profesi dan masyarakat pada
umumnya tentang kemampuan pelayanan bimbingan dan konseling.
4. Sertifikasi Dan Lisensi
Sertifikasi merupakan upaya lebih lanjut untuk lebih
memantapka dan menjamin profesionalisasi bimbingan dan konseling. Para lulusan
penddikan konselor yang akan bekerja di lembaga-lembaga pemerintah misalnya di
sekolah-sekolah, diharuskan menempuh program sertifikasi yang diselenggarakan
oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas para petugas
yang akan menangani peayanan bimbingan dan konseling.
Untuk dapat diselenggarakannya program akreditas,
sertifkasi dan lisensi itu harus terlebih dahulu disusun dan diberlakukan
undang-undang atau peraturan pemerintah, dengan prosedur seperti ini kerjasama
antara pemerintah dan organisasi profesi terjalin secara nyata dan baik di
samping itu peranan organisasi profesi untuk menegakkan dan menjaga standar
professional dan menjaga bidang geraknya dapat terpenuhi secara mantap
5. Pengembangan Organisasi Profesi
Organisasi profesi adalah himpunan orang-orang yang
mempunyai profesi yagn sama sesuai dengan dasar pembentukan dan sifat
organisasi itu sendiri, yaitu profesi dan professional, maka tujuan
organisasi profesi menyangkut hal-hal yang berbau keilmuan organisasi
profesi tidak berorientasi pada keuntungan ekonomi ataupun pada penggalangan
kekuatan politik.
Tujuan
organisasi profesi
dapat dirumuskan “tri dharma organisasi profesi”, yaitu :
a) Pengembangan ilmu
b) Pengembangan pelayanan
c) Penegakkan kode etik profesional
Organisasi
profesi bimbingan dan konseling dikehendaki dapat menjalankan ketiga darma itu sebagaimana
yang diharapkan. Personel pelaksana bimbingan dan konseling di sekolah adalah
segenap unsur dalam organigram pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah
dengan koordinator dan guru pembimbing/konselor sebagai pelaksana utamanya.
Keikutsertaan dalam program akreditasi lembaga pendidikan konselor, sertifikasi
dan pemberian lisens tidak lain adalah wujud dari pelaksanaan ketiga darma
itu. Demikian juga perumusan umum kerja dan pembinaan serta pengembangan
melalui pendidikan konselor tidak terlepas dari upaya pengembangan profesi yang
menjadi sisi organisasi profesi bimbingan dan konseling.
C.
Etika Profesional
Dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata Latin “ethicus”
dan dalam bahasa Yunani disebut “ethicos” yang berarti kebiasaan. Dari segi terminologi (istilah) mengatakan etika adalah suatu ilmu yang
membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia. Mana yang dapat
dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik.
Etika merupakan cabang filsafat, sehingga etika adalah penyelidikan
filosofis mengenai kewajiban-kewajiban manusia, dalam hal-hal yang baik dan
buruk atau dalam pengertian lain tentang moral dan immoral.
Corey menjelaskan ada lima prinsip dasar mengenai etika yang merupakan
bagian dari sebuah pemberian bantuan yang berfungsi untuk meningkatkan etika
seorang konselor hingga menuju level profesional. Kelima prinsip dasar tersebut
akan dijelaskan sebagai berikut.
1. Otonomi
Prinsip ini menunjukkan
kebebasan seorang untuk memilih seorang konselornya dalam menghadapi masalahnya
dan promosi seorang konselor dengan menunjukkan keunikannya melalui metode
konselingnya. Prinsip ini didasarkan kepada teori humanistik yang dipelopori
oleh Carl Rogers. Dalam melihat dampak dari otonomi ini, konselor harus mempunyai
keilmuan yang benar akan kliennya untuk memilih dan melakukan pemberian bantuan
sesuai harapannya, dan seorang konselor profesional harus menunjukkan jalan
yang terbaik dalam penyelesaian suatu masalah.
2. Tidak Melanggar Kode Etik sebagai Seorang Konselor dan Klien
Seorang konselor
profesional harus berusaha untuk menghindari resiko dari proses konseling yang
dilakukan, baik masalah fisik, emosi, dan psikologis, atau tingkah laku yang
berpotensi menyinggung diri klien. Konselor harus berhati-hati dalam memberikan
bantuan (treatment) kepada seorang klien.
3. Dengan Penuh Kasih Sayang
Prinsip ini menjelaskan
bahwa melalui proses konseling mampu menghasilkan kondisi yang lebih baik bagi
seorang klien. Secara alami, proses konseling profesional menghasilkan
perubahan pada klien menggunakan pendekatan budayanya.
4. Menggunakan Prinsip Keadilan
Keadilan ini berarti
bahwa setiap proses konseling yang dilakukan kepada setiap klien harus sama,
tanpa membedakan faktor apapun. Setiap orang apapun jenis kelamin, umur, asal,
atau difabel secara umum harus diberikan akses yang sama dalam pelayanan
konseling.
5. Dengan Menggunakan Kesetiaan
Kesetian berarti bahwa
seorang konselor yang profesional harus memberikan janji yang benar dan tidak memberikan
janji palsu artinya harus berkomitmen dalam pelayanannnya. Artinya dalam proses
konseling yang dilakukan dengan penuh keterbukaan antara konselor dan klien.
Mengaplikasikan kelima
prinsip ini untuk mencapai keprofesionalan dari seorang konselor merupakan
tugas yang tidak mudah, khususnya kepada klien yang berbeda budaya. Dengan
kesuksesan mengaplikasikan semua prinsip ini maka akan dicapai level
profesionalitas praktisi konselor.
Etika profesional
konselor adalah kaidah-kaidah perilaku yang menjadi rujukan bagi konselor dalam
melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya memberikan layanan bimbingan
dan konseling kepada konseli. Kaidah-kaidah perilaku yang dimaksud diatas
sebagai berikut.
1.Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sebagai manusia dan
mendapatkan layanan konseling tanpa melihat suku bangsa, agama, atau budaya.
2.Setiap manusia/ individu memiliki hak untuk mengembangkan dan mengarahkan
diri.
3.Setiap orang memiliki hak untuk memilih dan bertanggung jawab terhadap
keputusan yang diambilnya.
4.Setiap konselor membantu perkembangan setiap konseli, melalui layanan
bimbingan dan konseling secara profesional.
5.Hubungan konselor dengan konseli sebagai hubungan yang membantu yang
didasarkan kepada kode etik (etika profesi).
6.Bekerja dalam suatu tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional
lain.
7.Menyelenggarakan layanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik
professional konselor.
8.Melaksanakan referal sesuai dengan keperluan.
9.Mendahulukan kepentingan konseli dari pada kepentingan pribadi konselor.
D.
Konfeden Tialitas dan Kompetensi
Standar Kompetensi Konselor
Atas dasar konteks tugas dan ekspektasi kinerja
dimaksud, sosok utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan
profesional sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan
ilmiah (scientific basis) dari kiat (arts) pelaksanaan pelayanan
profesional bimbingan dan konseling. Landasan ilmiah inilah yang merupakan
khasanah pengetahuan (enabling competencies) yang digunakan oleh
konselor untuk mengenal secara mendalam dari berbagai segi kepribadian konseli
yang dilayani, seperti dengan sudut pandang psikologik, antropologik,
sosiologik, filosofik, serta berbagai program, sarana dan prosedur yang
diperlukan untuk menyelenggarakan pepelayanan bimbingan dan konseling, baik
yang berkembang dari hasil-hasil penelitian maupun dari pencermatan terhadap
praksis di bidang bimbingan dan konseling sepanjang perjalanannya sebagai
bidang pelayanan profesional.
Kompetensi Akademik calon konselor meliputi kemampuan
(a) mengenal secara mendalam konseli yang hendak dilayani, (b) menguasai
khasanah teoretik konteks, asas, dan prosedur serta sarana yang digunakan dalam
penyelenggaraan pepelayananbimbingan dan konseling, (c) menyelenggarakan
pepelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan (d) mengembangkan
profesionalitas sebagai konselor secara berkelanjutan. Pembentukan kompetensi
akademik calon konselor ini merupakan proses pendidikan formal jenjang S-1
bimbingan dan konseling, yang bermuara pada penganugerahan jiazah akademik
Sarjana Pendidikan dengan kekhususan bimbingan dan konseling.
Kompetensi profesional merupakan penguasaan kiat
penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan
serta diasah melalui latihan menerapkan kompetensi akademik yang telah
diperoleh dalam konteks otentik dalam Pendidikan Profesi Konselor (PPK) yang
berorientasi pada pengalaman lapangan.
Kompetensi profesional konselor adalah kiat dalam
penyelenggaraan pepelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan
serta diasah melalui latihan yang lama serta beragam situasinya dalam konteks
otentik di lapangan yang dikemas sebagai Pendidikan Profesi Konselor (PPK), di
bawah penyeliaan konselor senior yang bertindak sebagai pembimbing atau mentor.
Keberhasilan menempuh dengan baik program PPK ini bermuara pada penganugerahan
sertifikat profesi bimbingan dan konseling yang dinamakan Sertifikat Konselor,
dengan gelar profesi Konselor, disingkat Kons.
Keutuhan kompetensi tersebut mencakup: (1) memahami
secara mendalam konseli yang dilayani, (2) menguasai landasan dan kerangka
teoretik bimbingan dan konseling, (3) menyelenggarakan pepelayanan bimbingan
dan konseling yang memandirikan, dan (4) mengembangkan profesionalitas profesi
secara berkelanjutan, (5) yang dilandasi sikap,
nilai, dan kecenderungan pribadi yang mendukung.
Rincian Kompetensi Konselor
KOMPETENSI
|
SUB KOMPETENSI
|
|
|
||
1. Beriman dan bertaqwa
kepada
Tuhan YME
|
1.1 Menampilkan kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
1.2 Konsisten dalam menjalankan kehidupan beragama dan toleran terhadap
pemeluk agama lain
1.3 Berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur
|
|
2. Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,
individualitas dan kebebasan untuk memilih
|
2.1 Mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis tentang manusia sebagai
makhluk spiritual, bermoral, sosial, individual, dan berpotensi
2.2 Menghargai dan mengembangkan potensi positif konseli
2.3 Peduli terhadap kemaslahatan konseli
2.4 Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan hak
asasinya.
2.5 Toleran terhadap permasalahan orang lain
2.6 Bersikap demokratis.
|
|
3. Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat
|
3.1 Menampilkan kepribadian dan perilaku yang terpuji (seperti jujur,
sabar, ramah, dan konsisten )
3.2 Menampilkan emosi yang stabil.
3.3 Peka, bersikap empati, serta menghormati keragaman dan perubahan
3.4 Menampilkan toleransi tinggi terhadap individu yang menghadapi stres
dan frustasi
|
|
4. Menampilkan kinerja berkualitas tinggi
|
4.1 Menampilkan tindakan yang cerdas, kreatif, inovatif, dan produktif
4.2 Bersemangat, berdisiplin, dan mandiri
4.3 Berpenampilan menarik dan menyenangkan
4.4 Berkomunikasi secara efektif
|
|
B. MEMAHAMI secara mendalam konseli YANG HENDAK DILAYANI
|
||
|
1.1 Mengaplikasikan kaidah-kaidah perilaku manusia dan perkembangan fisik
dan psikologis individu dalam upaya pendidikan pada umumnya dan dalam
pepelayanan bimbingan dan konseling
1.2 Mengaplikasikan kaidah-kaidah kepribadian, individulaitas dan
perbedaan individu dalam upaya pendidikan pada umumnya dan dalam pepelayanan
bimbingan dan konseling.
1.3 Mengaplikasikan kaidah-kaidah kegiatan belajar dalam upaya pendidikan
pada umumnya dan dalam pepelayanan bimbingan dan konseling.
1.4 Mengaplikasikan kaidah-kaidah keberbakatan dalam upaya pendidikan
pada umumnya dan dalam pepelayanan bimbingan dan konseling.
1.5.Mengaplikasikan kaidah-kaidah kesehatan mental dalam upaya
pepelayanan bimbingan dan konseling
|
|
2. Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, masalah,
dan kebutuhan konseli
|
2.1 Menguasai hakikat asesmen
2.2 Memilih teknik asesmen yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan
bimbingan dan konseling
2.3 Menyusun dan mengembangkan instrumen asesmen untuk keperluan
bimbingan dan konseling
2.4 Mengadministrasikan asesmen untuk mengungkapkan masalah-masalah
konseli.
2.5 Memilih dan mengadministrasikan teknik asesmen pengungkapan kemampuan
dasar dan kecenderungan pribadi konseli.
2.6 Memilih dan mengadministrasikan instrumen untuk mengungkapkan kondisi
aktual konseli berkaitan dengan lingkungan
2.7 Mengakses data dokumentasi tentang konseli dalam pepelayanan
bimbingan dan konseling
2.8 Menggunakan hasil asesmen dalam pepelayanan bimbingan dan konseling
dengan tepat
2.9 Menampilkan tanggung jawab profesional dalam praktik asesmen
|
|
C. MENGUASASI landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan
konseling
|
||
1. Menguasai teori dan praksis pendidikan
|
1.1 Menguasai ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya
1.2 Menguasai konsep dasar dan mengimplementasikan prinsip-prinsip
pendidikan dan proses
pembelajaran
1.3 Menguasai landasan budaya dalam praksis pendidikan
|
|
2. Menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan konseling
|
2.1 Memahami dan mengaplikasikan hakikat pepelayanan bimbingan dan
konseling.
2.2 Memahami dan mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan konseling.
2.3 Memahami dan mengaplikasikan dasar-dasar pepelayanan bimbingan dan
konseling.
2.4 Memahami dan mengaplikasikan pepelayanan bimbingan dan konseling
sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja.
2.5 Memahami dan mengaplikasikan pendekatan /model/jenis pepelayanan dan
kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
2.6 Menguasai dan mampu mengaplikasikan dalam praktik format pepelayanan
bimbingan dan konseling.
|
|
3. Menguasai esensi pepelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur,
jenjang, dan jenis satuan pendidikan
|
3.1 Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jalur pendidikan
informal, formal dan non formal
3.2 Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenis pendidikan
umum , kejuruan, dan agama
3.3 Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenjang
pendidikan usia dini, dasar dan menengah
|
|
D. MENYelenggaraKan pelayanan
Bimbingan dan Konseling YANG MEMANDIRIKAN
|
||
1. Merancang program Bimbingan dan Konseling
2. Mengimplementasikan program Bimbingan dan Konseling yang komprehensif
3. Menilai
proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan Konseling.
|
1.1 Menganalisis kebutuhan peserta didik
1.2 Menyusun program bimbingan dan konseling yang berkelanjutan berdasar
kebutuhan peserta didik secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan
1.3 Menyusun rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling
1.4 Merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program bimbingan dan
konseling
2.1 Melaksanakan program bimbingan dan
konseling.
2.2 Melaksanakan pendekatan kolaboratif dalam pelayanan bimbingan dan
konseling.
2.3 Memfasilitasi perkembangan akademik, karier, personal, dan sosial konseli
2.4 Mengelola sarana dan biaya program bimbingan dan konseling
3.1 Melakukan evaluasi hasil, proses, dan program bimbingan dan konseling
3.2 Melakukan penyesuaian proses pelayanan bimbingan dan konseling.
3.3 Menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi pelayanan bimbingan dan
konseling kepada pihak terkait
3.4 Menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan
mengembangkan program bimbingan dan konseling
|
|
E. MENGEMBANGKAN profesionalitas
SECARA BERKELANJUTAN
|
||
1. Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional
|
1.1 Memahami dan mengelola kekuatan dan keterbatasan pribadi dan
profesional.
1.2 Bekerja dalam tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional
lain.
1.3 Menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik
profesional konselor
1.4 Mempertahankan objektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan
masalah konseli.
1.5 Melaksanakan referal sesuai dengan keperluan
1.6 Peduli terhadap identitas profesional dan pengembangan profesi
1.7 Mendahulukan kepentingan konseli daripada kepentingan pribadi
konselor
|
|
2. Berperan aktif di dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan
konseling.
|
2.1 Memahami tujuan dan berperan aktif dalam organisasi profesi untuk
pengembangan diri dan profesi bimbingan dan konseling
2.2 Memahami peran organisasi profesi lain dan memanfaatkannya untuk
suksesnya pepelayanan bimbingan dan konseling
|
|
3. Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling
|
3.1 Memahami berbagai jenis dan metode penelitian
3.2 Mampu merancang penelitian bimbingan dan konseling
3.3 Melaksaanakan penelitian bimbingan dan
konseling
3.4 Memanfaatkan hasil penelitian dalam bimbingan dan konseling dengan
mengakses jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling
|
|
4. Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling
(profesional)
|
14.1 Memahami berbagai jenis dan metode penelitian
14.2 Mampu merancang penelitian bimbingan dan konseling
14.3 Melaksaanakan penelitian bimbingan dan
konseling
14.4 Memanfaatkan hasil penelitian dalam bimbingan dan konseling dengan
mengakses jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling
|
|
D. KOMPETENSI SOSIAL
|
||
1. Mengkomunikasikan aspek-aspek profesional bimbingan dan konseling
kepada pihak-pihak terkait
|
15.1 Mengkomunikasikan aspek-aspek teoritis dan praktik bimbingan dan
konseling baik kepada stakeholders
di tempat konselor bekerja maupun
pihak di luar profesi bimbingan dan konseling
15.2 Menginformasikan hasil pepelayanan bimbingan dan konseling kepada
pihak terkait sesuai dengan prinsip dan asas profesi bimbingan dan konseling.
|
|
2. . Mengimplementasikan kolaborasi intern dan antarprofesi
|
16.1 Bekerja sama dengan pihak-pihak terkait di dalam tempat bekerja
(seperti guru, orang tua, tenaga administrasi)
16.2 Bekerja dalam tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional
profesi lain.
16.3 Melaksanakan referal kepada ahli profesi lain
sesuai dengan keperluan
|
|
3. Berperan aktif di dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan
konseling.
|
17.1 Memahami tujuan organisasi profesi untuk pengembangan diri dan
profesi bimbingan dan konseling
17.2 Memahami peran organisasi profesi lain dan memanfaatkannya untuk
suksesnya pepelayanan bimbingan dan konseling
17.3 Berperan aktif dalam kegiatan organisasi profesi untuk pengembangan
diri dan profesi bimbingan dan konseling
|
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berbagai landasan, asas, dan prinsip dalam bimbingan
konseling telah diperoleh dari berbagai referensi yang disatukan menjadi satu
pembahsan yang padu,untuk kemudian dijadikan makalah. Dari penjelasan di atas
dapat disimpulkan bahwa dalam proses pelaksanaan bimbingan dan konseling
terdapat prinsip, landasan dan asas yang mesti dan mutlak diketahui serta
difahami oleh pembimbing (konselor) agar dalam melakukan praktek tidak terjadi
kesalahkaprahan kepada klien yang dibimbing, banyak macam atau pembagian yang
ada dalam pembahasan prinsip, landasan, dan asas tersebut. Jadi sebagai calon
konselor yang baik, maka penting bagi kita mempeajari dan mengetahui
dasar-dasar tentang prinsip, landasan dan asas bimbingan konseling itu, agar
dalam melakukan pembelajaran dikelas nantinya kita sudah bisa menangkap
sedikitnya apa yang dibahas dan dipaparkan oleh guru dosen masing-masing,
sehingga ketika turun kelapangan dan melakukan konseling layaknya seorang
konselor kita sudah menguasai dan paham betul tentang berbagai masalah yang
dihadapi oleh klien, terutama dalam mengenai asas, prinsip, dan landasan yang
telah kita pelajari dari awal menjadi calon konselor hingga kelak menjadi
seorang professional dalam bidang konseling itu sendiri, serta tidak ada
penyalah gunaan dalam praktik dan proses konseling yang dapat mengakibatkan
dampak negatif kesemua objek yang bersangkutan, baik bagi seorang klien maupun
pribadi konselor.
b)
DAFTAR PUSTAKA
Ø Hikmawati, Fenti.2011.Bimbingan Konseling edisi Revisi.Jakarta:PT.
RajaGrafindo Persada.
Ø Sukardi, Dewa Ketut.2010.Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan
Konseling di Sekolah.Jakarta:PT. Rineka Cipta.
Ø Walgito, Bimo.2010.bimbingan + Konseling (Studi & Karier).
Yogyakarta:ANDI Yogyakarta
Ø Aqib, Zainal. Ikhtisar Bimbingan dan
Konseling Di Sekolah. Bandung: Yrama Widya, 2012.
Ø Damayanti, Nidya. Buku pintar Panduan
Bimbingan dan Konseling.Yogyakarta: Araska, Pinang Merah Residence kav.14, 2012.
Ø Kusmawati, Nila, Proses Bimbingan dan Konseling diSekolah. Jakarta:
Rineka Cipta, 2008.
Ø Loekmono, Lobby. Bimbingan pengetian
dan skopa, Salatiga: Pusat Pengembangan Universitas Satya Wacana, 1983.
Ø Mappiare, Andi. Pengantar Bimbingan
dan Konseling di Sekolah, Surabaya: Usaha nasional, tt.
Ø Salahudin, Anas, Bimbingan dan konseling, Bandung:
Pustaka Setia, 2010.
Ø Sukardi, Dewa Ketut. Dasar-Dasar Bimbingan dan Penyuuhan di
Sekolah, Surabaya: Usaha Nasiona, tt.
Ø Sukardi, Dewa Ketut. Proses Bimbingan dan Konseling diSekolah, Jakarta:
Rineka Cipta, 2008.
Ø Sukardi, Dewa Ketut. Pengantar
Pelaksana Program Bimbingan dan konseling di Sekolah, Jakarta: Rineka
cipta, 2008.
Ø Walgito, Bimo. Bimbingan dan
Konseling di Sekolah,, Yogyakarta: Andi Offset, 2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar